Senin, 23 Juli 2012


SAATNYA MENINGKATKAN POSISI TAWAR PETANI PADI
Oleh: Nunung Nurhadi, SP.
Widyaiswara Muda BBPP Ketindan

Salah satu program Kementerian Pertanian adalah swasembada yang berkelanjutan. Padi sebagai makanan pokok di Indonesia menjadi komoditas yang sangat strategis dalam penyediaan pangan nasional, mendapat prioritas lebih dari pemerintah terutama dalam bidang on-farm atau budidaya. Kita mengenal Pengelolaan Tanaman Terpadu Padi (PTT Padi) yang dicetuskan sosialisasinya oleh Badan Penelitihan dan Pengembangan Pertanian, kita mengenal juga System of Rice Intensification (SRI) yang banyak dipakai petani sebagai absobsi teknologi budidaya dari luar negeri. Penerapan dan pemilihan teknologi budidaya memang sangat penting dilakukan dalam rangka mempertahankan bahkan meningkatkan produksi.
Namun tidak kalah penting lagi adalah bagaimana meningkatkan kesejahteraan petani padi sebagai pelaku utama dalam rangka program swasembada berkelanjutan. Akan sangat disayangkan apabila secara program mempertahankan swasembada padi dapat tercapai tetapi justru posisi tawar yang berbuntut pendapatan dan kesejahteraan petani tidak meningkat pula. Posisi tawar petani hanya dapat diatasi dengan perbaikan kelembagaan petani utamanya yang bergerak di off-farm, sangat tidak diinginkan pada saat panen raya petani padi tidak mendapatkan harga yang layak atau dipermainkan oleh tengkulak.  Lumbung Desa Modern (LDM) adalah salah satu jawaban untuk meningkatkan posisi tawar petani. Sebagai contoh LDM yang berada di kabupaten Malang yang di pimpin oleh Bp. Trisno Pamuji, SP., LDM ini merupakan UPTD Saprodi dan Pengolahan Hasil dibawah Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Malang, dimana pengembangan sistem dan kelembagaan LDM Kabupaten Malang adalah untuk memberdayakan petani padi dalam mengatasi gejolak harga dengan mengembangkan manajemen stok , disertai distribusi yang optimal untuk: (1) Mengintegrasikan sub sistem produksi dan pasar untuk menjamin kepastian harga gabah atau beras dalam memperbaiki pendapatan petani padi; (2) Memasyarakatkan dan memperkuat sistem dan peranan lumbung pangan dan nilai tambah pendapatan petani; (3) Mengembangkan kerjasama kemitraan dengan berbagai mitra kerja untuk merintis agribisnis beras berbasis LDM dengan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan. Dalam menjalankan misinya LDM Malang dilengkapi mesin pengering berkapasitas 7 ton per proses, lantai jemur berkapasitas 3 ton per proses, rice milling unit berkapasitas 5 kwintal perjam, dan gudang penyimpanan berkapasitas 300 ton. Adapun kegiatan LDM adalah : (a) melaksanakan pembelian gabah petani di kawasan Kabupaten Malang, yang walaupun saat ini pembelian gabah hanya dilakukan di Kecamatan Kepanjen dan sekitarnya; (b) membantu proses pengeringan gabah petani; (c) menyiapkan sarana gudang untuk penyimpanan gabah petani sambil menunggu perkembangan harga pada kegiatan yang disebut “tunda jual”, hal ini sangat diperlukan petani apabila harga di pasaran terlalu rendah; (d) menyediakan “dana talangan” bagi petani yang melaksanakan lanjut proses sebelum beras mereka terjual, program ini diperlukan petani yang modalnya pas-pasan sehingga pengerjaan lahan tidak tertunda dan bisa dilakukan tanpa harus menunggu terjualnya beras; (d) memfasilitasi penjualan beras petani melalui usaha agribisnis beras, yang saat ini LDM Malang sudah bermitra dengan beberapa perusahaan dan hotel. Menurut keterangan dari Bp. Sutrisno Pamuji, SP., melalui proses off-farm kerjasama dengan LDM, petani padi dapat meningkatkan pendapatan antara 1 juta sampai 1,5 juta perhektarnya dan petani mempunyai alternatif pilihan untuk menjual hasil gabahnya tidak hanya satu tujuan yaitu tengkulak, disamping itu petani juga mendapat fasilitas dana talangan selama gabah masih tunda jual atau proses di LDM.
LDM Malang hanya salah satu contoh kelembagaan yang meningkatkan posisi tawar petani padi dalam rangka peningkatan pendapatan dan kesejahteraan para pelaku utama swasembada padi berkelanjutan. Bukan tidak mungkin LDM dibangun ditiap kabupaten melalui APBD di masing-masing kabupaten, dan bukan tidak mungkin LDM didirikan dari, oleh dan untuk petani itu sendiri. Misal, Gapoktan PUAP mendirikan LDM, yang otomatis selain meningkatkan posisi tawar petani itu sendiri, keuntungan dari beroperasinya LDM dapat dinikmati seluruh anggota dalam pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), pada akhirnya dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan seluruh anggotanya. Semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar