SAATNYA MENINGKATKAN POSISI TAWAR PETANI PADI
Oleh:
Nunung Nurhadi, SP.
Widyaiswara
Muda BBPP Ketindan
Salah satu
program Kementerian Pertanian adalah swasembada yang berkelanjutan. Padi
sebagai makanan pokok di Indonesia menjadi komoditas yang sangat strategis
dalam penyediaan pangan nasional, mendapat prioritas lebih dari pemerintah
terutama dalam bidang on-farm atau
budidaya. Kita mengenal Pengelolaan Tanaman Terpadu Padi (PTT Padi) yang
dicetuskan sosialisasinya oleh Badan Penelitihan dan Pengembangan Pertanian,
kita mengenal juga System of Rice
Intensification (SRI) yang banyak dipakai petani sebagai absobsi teknologi budidaya
dari luar negeri. Penerapan dan pemilihan teknologi budidaya memang sangat
penting dilakukan dalam rangka mempertahankan bahkan meningkatkan produksi.
Namun tidak
kalah penting lagi adalah bagaimana meningkatkan kesejahteraan petani padi
sebagai pelaku utama dalam rangka program swasembada berkelanjutan. Akan sangat
disayangkan apabila secara program mempertahankan swasembada padi dapat tercapai
tetapi justru posisi tawar yang berbuntut pendapatan dan kesejahteraan petani
tidak meningkat pula. Posisi tawar petani hanya dapat diatasi dengan perbaikan
kelembagaan petani utamanya yang bergerak di off-farm, sangat tidak diinginkan pada
saat panen raya petani padi tidak mendapatkan harga yang layak atau
dipermainkan oleh tengkulak. Lumbung
Desa Modern (LDM) adalah salah satu jawaban untuk meningkatkan posisi tawar
petani. Sebagai contoh LDM yang berada di kabupaten Malang yang di pimpin oleh
Bp. Trisno Pamuji, SP., LDM ini merupakan UPTD Saprodi dan Pengolahan Hasil
dibawah Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Malang, dimana pengembangan
sistem dan kelembagaan LDM Kabupaten Malang adalah untuk memberdayakan petani
padi dalam mengatasi gejolak harga dengan mengembangkan manajemen stok ,
disertai distribusi yang optimal untuk: (1) Mengintegrasikan sub sistem
produksi dan pasar untuk menjamin kepastian harga gabah atau beras dalam
memperbaiki pendapatan petani padi; (2) Memasyarakatkan dan memperkuat sistem
dan peranan lumbung pangan dan nilai tambah pendapatan petani; (3)
Mengembangkan kerjasama kemitraan dengan berbagai mitra kerja untuk merintis
agribisnis beras berbasis LDM dengan prinsip saling memerlukan, saling
memperkuat dan saling menguntungkan. Dalam menjalankan misinya LDM Malang
dilengkapi mesin pengering berkapasitas 7 ton per proses, lantai jemur
berkapasitas 3 ton per proses, rice milling unit berkapasitas 5 kwintal perjam,
dan gudang penyimpanan berkapasitas 300 ton. Adapun kegiatan LDM adalah : (a) melaksanakan
pembelian gabah petani di kawasan Kabupaten Malang, yang walaupun saat ini
pembelian gabah hanya dilakukan di Kecamatan Kepanjen dan sekitarnya; (b) membantu
proses pengeringan gabah petani; (c) menyiapkan sarana gudang untuk penyimpanan
gabah petani sambil menunggu perkembangan harga pada kegiatan yang disebut “tunda jual”, hal ini sangat diperlukan
petani apabila harga di pasaran terlalu rendah; (d) menyediakan “dana talangan” bagi petani yang
melaksanakan lanjut proses sebelum beras mereka terjual, program ini diperlukan
petani yang modalnya pas-pasan sehingga pengerjaan lahan tidak tertunda dan bisa
dilakukan tanpa harus menunggu terjualnya beras; (d) memfasilitasi penjualan
beras petani melalui usaha agribisnis beras, yang saat ini LDM Malang sudah
bermitra dengan beberapa perusahaan dan hotel. Menurut keterangan dari Bp.
Sutrisno Pamuji, SP., melalui proses off-farm
kerjasama dengan LDM, petani padi dapat meningkatkan pendapatan antara 1 juta
sampai 1,5 juta perhektarnya dan petani mempunyai alternatif pilihan untuk
menjual hasil gabahnya tidak hanya satu tujuan yaitu tengkulak, disamping itu
petani juga mendapat fasilitas dana talangan selama gabah masih tunda jual atau proses di LDM.
LDM Malang
hanya salah satu contoh kelembagaan yang meningkatkan posisi tawar petani padi
dalam rangka peningkatan pendapatan dan kesejahteraan para pelaku utama
swasembada padi berkelanjutan. Bukan tidak mungkin LDM dibangun ditiap
kabupaten melalui APBD di masing-masing kabupaten, dan bukan tidak mungkin LDM
didirikan dari, oleh dan untuk petani itu sendiri. Misal, Gapoktan PUAP
mendirikan LDM, yang otomatis selain meningkatkan posisi tawar petani itu
sendiri, keuntungan dari beroperasinya LDM dapat dinikmati seluruh anggota dalam
pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), pada akhirnya dapat meningkatkan pendapatan
dan kesejahteraan seluruh anggotanya. Semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar