Senin, 23 Juli 2012


ALTERNATIF MANAJEMEN PEMASARAN BERAS PADA AKAR RUMPUT 
Nunung Nurhadi
Widyaiswara Muda BBPP Ketindan

Adalah bedah buku sekaligus peluncuran buku yang berjudul “Pertanian Berkelanjutan Basis Padi Melalui Jembatan SRI (System of Rice Intensifications)”, kerjasama Pusat Pelatihan Kewirausahaan (PPK) PT. HM. Sampoerna dengan tim penulis dari Fakultas Pertanian Universitas Brawijaya Malang, yang diselenggarakan di Desa Gunting, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, tanggal 7 Juli 2011. Kegiatan dihadiri oleh Norman Upphoff selaku penyebar SRI, Dirjen Pengelolaan Lahan dan Air (PLA) Kementerian Pertanian, segenap tim penulis dan undangan.
Buku ini merupakan rangkuman atau intisari kegiatan pengabdian masyarakat PPK PT. HM. Sampoerna dalam membina petani padi, yang berisikan teknis budidaya tanaman padi mulai dari pembuatan kompos, perbenihan sampai pasca panen, juga kaitan pemasaran dan masalah sosial lainnya. Ada hal yang menarik dalam buku ini yang akan saya kemukakan, yaitu penerapan “petani yang menanam, yang memetik, yang mengolah dan petani pulalah yang menjual”. Dalam konsep ini memang banyak sekali kendala yang akan dihadapi, tetapi pengalaman kelompok Karya Mulya, Desa Sumberrejo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan ini bisa dijadikan panutan, karena kelompok ini bisa merangkul pedagang pengumpul, pengusaha penggilingan padi dan menetapkan harga beras di tingkat petani.

Kerjasama dengan pedagang pengumpul, usaha kelompok di lakukan oleh pelaksana harian. Upaya untuk menjalin kerjasama dengan pengumpul setempat di dasarkan pada pertimbangan efisiensi waktu dan tenaga. Pedagang pengumpul sesuai pengalamannya pasti sudah sangat mahir dalam menentukan kadar air dan jumlah gabah hampa yang akan dibeli, selain itu pengurus juga tidak akan disibukkan dengan biaya tambahan harian, ongkos transportasi, menimbang dan sebagainya. Oleh karena itu urusan pembelian gabah dari anggota kelompok diserahkan ke pedagang pengumpul lokal yang mau diajak kerjasama. Agar pedagang pengumpul mau diajak kerjasama kelompok Karya Mulya menawarkan keuntungan yang biasanya diterima oleh pedagang pengumpul. Biasanya pedagang pengumpul melakukan aktifitas membeli, menimbang, mengangkut dari lahan ke tempat penggilingan padi mereka mengambil margin Rp. 50,- sampai Rp. 75,-. Dalam proses pembelian pedagang pengumpul diminta untuk mencatat gabah dan estimasi prosentase kadar air serta gabah hampa yang dibeli dari anggota. Catatan berat brutto dan pengurangan karena kadar air serta hampa selanjutnya diberikan kepada bendahara kelompok sebagai dasar pembayaran pembelian gabah kepada petani. Petani anggota kelompok mendapatkan harga pada umumnya ditambah Rp. 100,-/kg (pembagian keuntungan dari kelompok bagi penjual gabah ke kelompok). Ada beberapa keuntungan bagi pedagang pengepul diantaranya: a. tidak perlu modal uang kontan, karena pembayaran dilakukan oleh kelompok; b. ada jaminan pasokan gabah, karena ada kepastian informasi jumlah petani dan luas panen; c. keuntungan bisa langsung diprediksi dengan tepat. Bagi petani akan mendapatkan jaminan pasar dan jaminan harga, sementara bagi pengurus harian akan mendapat kepastian kualitas gabah yang akan dibeli karena ada informasi kadar air dan gabah hampa sebagai dasar pembayaran.

Kerjasama dengan penggilingan padi lokal, upaya kerjasama ini di dasarkan atas pertimbangan kendala kelompok yang tidak memiliki lantai jemur, tempat penyimpanan gabah dan tenaga kerja. Mekanismenya hampir sama dengan mekanisme pada kerjasama dengan pedagang pengumpul, yaitu dengan menawarkan keuntungan sebesar yang biasa diperoleh oleh pengusaha penggilingan padi. Pengusaha penggilinggan padi akan melakukan fungsi fisik yaitu aktifitas penjemuran, penggilingan dan penyimpanan sementara, yang dari aktifitas itu pengusaha penggilingan padi akan mengambil margin sebesar Rp. 75,- /kg gabah. Selain itu produk sampingan seperti sekam dan katul menjadi hak pengusaha penggilingan. Pengusaha penggilingan akan diminta memberikan informasi tingkat rendemen kepada ketua kelompok dan bendahara Karya Mulya. Informasi rendemen itu yang nantinya akan dijadikan dasar pembayaran pembelian beras kepada anggota kelompok.

Penetapan harga beras, seandainya harga gabah di pasaran secara umum sebesar Rp. 2.500,- /kg dan pedagang pengumpul maupun pengusaha penggilingan masing masing mengambil margin Rp. 75,-/kg gabah, maka harga pembelian gabah di tingkat petani anggota kelompok sebesar Rp. 2.500,- + (2 x Rp. 75) + Rp. 100,- = Rp. 2.750,-. Tambahan Rp. 100,- adalah keuntungan petani yang diberikan oleh kelompok untuk per kg gabah. Bila rendemen 50% maka maka harga beras adalah Rp. 5.500,-. Kemudian kelompok mengambil keuntungan sebesar Rp. 200,- /kg beras curah sehingga harga jual beras kemasyarakat adalah Rp. 5.700,-. Keuntungan kelompok tersebut didistribusikan untuk tim pelaksana yang terdiri dari 4 orang sebesar 70% dan sisanya masuk ke dalam kas kelompok. Tim pelaksana bertanggung jawab mengawasi mulai dari proses panen (bersama pedagang pengumpul) hingga menjadi produk beras (bersama pengusaha penggilingan). Beras curah yang diproduksi kelompok dijual bebas ke internal kelompok dan dipasarkan kembali oleh anggota kelompok. Margin yang didapat merupakan hak yang bersangkutan. Misalnya, seorang anggota menjual beras kepihak lain senilai Rp. 6.000,-/kg maka keuntungan yang bersangkutan adalah Rp. 300,-/kg. Sementara itu di internal kelompok juga ada yang menjual dalam bentuk kemasan 5 kg-an dan dijual menjadi Rp. 7.000,-/kg atau Rp. 35.000,-/5kg atau sampai Rp. 37.500/5kg. Dari yang dilakukan tersebut,  penjual mendapatkan keuntungan lebih besar dari pada dijual curah, disamping itu juga menciptakan lapangan kerja baru dengan membentuk divisi sablon dan pengemasan.

Semoga bermanfaat…


Tidak ada komentar:

Posting Komentar