ALTERNATIF MANAJEMEN PEMASARAN BERAS PADA
AKAR RUMPUT
Nunung
Nurhadi
Widyaiswara
Muda BBPP Ketindan
Adalah
bedah buku sekaligus peluncuran buku yang berjudul “Pertanian Berkelanjutan
Basis Padi Melalui Jembatan SRI (System
of Rice Intensifications)”, kerjasama Pusat Pelatihan Kewirausahaan (PPK) PT.
HM. Sampoerna dengan tim penulis dari Fakultas Pertanian Universitas Brawijaya
Malang, yang diselenggarakan di Desa Gunting, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten
Pasuruan, tanggal 7 Juli 2011. Kegiatan dihadiri oleh Norman Upphoff selaku
penyebar SRI, Dirjen Pengelolaan Lahan dan Air (PLA) Kementerian Pertanian,
segenap tim penulis dan undangan.
Buku
ini merupakan rangkuman atau intisari kegiatan pengabdian masyarakat PPK PT.
HM. Sampoerna dalam membina petani padi, yang berisikan teknis budidaya tanaman
padi mulai dari pembuatan kompos, perbenihan sampai pasca panen, juga kaitan
pemasaran dan masalah sosial lainnya. Ada hal yang menarik dalam buku ini yang
akan saya kemukakan, yaitu penerapan “petani
yang menanam, yang memetik, yang mengolah dan petani pulalah yang menjual”.
Dalam konsep ini memang banyak sekali kendala yang akan dihadapi, tetapi
pengalaman kelompok Karya Mulya, Desa Sumberrejo, Kecamatan Purwosari,
Kabupaten Pasuruan ini bisa dijadikan panutan, karena kelompok ini bisa
merangkul pedagang pengumpul, pengusaha penggilingan padi dan menetapkan harga beras
di tingkat petani.
Kerjasama dengan pedagang
pengumpul, usaha kelompok di lakukan oleh pelaksana harian. Upaya untuk
menjalin kerjasama dengan pengumpul setempat di dasarkan pada pertimbangan
efisiensi waktu dan tenaga. Pedagang pengumpul sesuai pengalamannya pasti sudah
sangat mahir dalam menentukan kadar air dan jumlah gabah hampa yang akan
dibeli, selain itu pengurus juga tidak akan disibukkan dengan biaya tambahan
harian, ongkos transportasi, menimbang dan sebagainya. Oleh karena itu urusan
pembelian gabah dari anggota kelompok diserahkan ke pedagang pengumpul lokal
yang mau diajak kerjasama. Agar pedagang pengumpul mau diajak kerjasama
kelompok Karya Mulya menawarkan keuntungan yang biasanya diterima oleh pedagang
pengumpul. Biasanya pedagang pengumpul melakukan aktifitas membeli, menimbang,
mengangkut dari lahan ke tempat penggilingan padi mereka mengambil margin Rp.
50,- sampai Rp. 75,-. Dalam proses pembelian pedagang pengumpul diminta untuk
mencatat gabah dan estimasi prosentase kadar air serta gabah hampa yang dibeli
dari anggota. Catatan berat brutto dan pengurangan karena kadar air serta hampa
selanjutnya diberikan kepada bendahara kelompok sebagai dasar pembayaran
pembelian gabah kepada petani. Petani anggota kelompok mendapatkan harga pada
umumnya ditambah Rp. 100,-/kg (pembagian keuntungan dari kelompok bagi penjual
gabah ke kelompok). Ada beberapa keuntungan bagi pedagang pengepul diantaranya:
a. tidak perlu modal uang kontan, karena pembayaran dilakukan oleh kelompok; b.
ada jaminan pasokan gabah, karena ada kepastian informasi jumlah petani dan
luas panen; c. keuntungan bisa langsung diprediksi dengan tepat. Bagi petani
akan mendapatkan jaminan pasar dan jaminan harga, sementara bagi pengurus
harian akan mendapat kepastian kualitas gabah yang akan dibeli karena ada
informasi kadar air dan gabah hampa sebagai dasar pembayaran.
Kerjasama dengan penggilingan
padi lokal, upaya kerjasama ini di dasarkan atas pertimbangan kendala
kelompok yang tidak memiliki lantai jemur, tempat penyimpanan gabah dan tenaga
kerja. Mekanismenya hampir sama dengan mekanisme pada kerjasama dengan pedagang
pengumpul, yaitu dengan menawarkan keuntungan sebesar yang biasa diperoleh oleh
pengusaha penggilingan padi. Pengusaha penggilinggan padi akan melakukan fungsi
fisik yaitu aktifitas penjemuran, penggilingan dan penyimpanan sementara, yang
dari aktifitas itu pengusaha penggilingan padi akan mengambil margin sebesar
Rp. 75,- /kg gabah. Selain itu produk sampingan seperti sekam dan katul menjadi
hak pengusaha penggilingan. Pengusaha penggilingan akan diminta memberikan
informasi tingkat rendemen kepada ketua kelompok dan bendahara Karya Mulya.
Informasi rendemen itu yang nantinya akan dijadikan dasar pembayaran pembelian
beras kepada anggota kelompok.
Penetapan harga beras,
seandainya harga gabah di pasaran secara umum sebesar Rp. 2.500,- /kg dan
pedagang pengumpul maupun pengusaha penggilingan masing masing mengambil margin
Rp. 75,-/kg gabah, maka harga pembelian gabah di tingkat petani anggota
kelompok sebesar Rp. 2.500,- + (2 x Rp. 75) + Rp. 100,- = Rp. 2.750,-. Tambahan
Rp. 100,- adalah keuntungan petani yang diberikan oleh kelompok untuk per kg
gabah. Bila rendemen 50% maka maka harga beras adalah Rp. 5.500,-. Kemudian
kelompok mengambil keuntungan sebesar Rp. 200,- /kg beras curah sehingga harga
jual beras kemasyarakat adalah Rp. 5.700,-. Keuntungan kelompok tersebut
didistribusikan untuk tim pelaksana yang terdiri dari 4 orang sebesar 70% dan
sisanya masuk ke dalam kas kelompok. Tim pelaksana bertanggung jawab mengawasi
mulai dari proses panen (bersama pedagang pengumpul) hingga menjadi produk
beras (bersama pengusaha penggilingan). Beras curah yang diproduksi kelompok
dijual bebas ke internal kelompok dan dipasarkan kembali oleh anggota kelompok.
Margin yang didapat merupakan hak yang bersangkutan. Misalnya, seorang anggota
menjual beras kepihak lain senilai Rp. 6.000,-/kg maka keuntungan yang
bersangkutan adalah Rp. 300,-/kg. Sementara itu di internal kelompok juga ada
yang menjual dalam bentuk kemasan 5 kg-an dan dijual menjadi Rp. 7.000,-/kg
atau Rp. 35.000,-/5kg atau sampai Rp. 37.500/5kg. Dari yang dilakukan tersebut,
penjual mendapatkan keuntungan lebih besar
dari pada dijual curah, disamping itu juga menciptakan lapangan kerja baru
dengan membentuk divisi sablon dan pengemasan.
Semoga
bermanfaat…
Tidak ada komentar:
Posting Komentar